Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Lakukan Penyuluhan dan Operasi

561

Bea Cukai Kudus terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penyuluhan dan operasi gempur rokok ilegal. Pada Kamis (20/06), Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keliling dan Operasi Pasar di wilayah Jepara. Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan edukasi tentang ketentuan di bidang cukai terutama pada pelanggaran mengenai peredaran rokok ilegal.

Pada kegiatan ini, tim Bea Cukai Kudus menuju ke toko kelontong yang berada di dalam dan sekitar Pasar Karangaji, Jepara. Sebelum melakukan pemeriksaan pada toko, tim terlebih dahulu menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang diberikan jika terlibat dalam kegiatan peredaran rokok ilegal.

Kemudian, tim melakukan operasi dengan memeriksa stok penjualan rokok di toko tersebut. Tim menemukan sebanyak 2.700 batang rokok ilegal jenis SKM pada tiga toko dari enam toko yang didatangi dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.073.500,00 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.368.989,00. Atas barang hasil penindakan tersebut dilakukan pengamanan dengan membawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dampak dari rokok ilegal ya merugikan negara dan saya bersedia untuk tidak lagi menjual atau menyediakan rokok tersebut.”, ungkap salah satu pemilik toko.

Sebagai bentuk kampanye untuk menekan peredaran rokok ilegal, tim memberikan leaflet ciri-ciri rokok ilegal dan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di setiap toko. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat terutama yang berkaitan langsung dengan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau dapat memahami tentang ketentuan dan pelanggaran di bidang cukai, sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal.