Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

267

Kudus (21/12/2022) – Dalam menegakkan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak. Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Keseriusan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pagi ini lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai 5,7 milyar Rupiah dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat komunikasi berupa handphone, tiga puluh kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode April 2022 sampai November 2022. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.