PROFIL KPPBC TIPE MADYA CUKAI KUDUS

4900

SEPENGGAL CERITA

Pada masanya dahulu, Kudus adalah area suci di wilayah politik Kerajaan Demak, dengan Sunan Kudus dan Sunan Muria sebagai tokohnya. Jepara adalah bandar niaga yang pesat di bawah kendali Ratu Kalinyamat. Pati adalah wilayah independen ketika Pajajaran dan Singasari mulai surut, dan Majapahit belum juga berdiri. Rembang menjadi pesisir yang religius, bias asuh Sunan Bonang. Dan Blora sejak dahulu adalah rimba Jati dan tambang minyak penuh pesona. Kesemuanya terangkai dan membentuk karakter masyarakat yang mandiri, kreatif, sekaligus religius. Karakter yang mampu membuat kawanan Muria dan Kapur Utara tersebut eksis hingga saat ini.

Menjadi tidak mengherankan ketika kretek, jenis sigaret khas Indonesia, ditemukan di Kudus. Temuan yang kemudian berkembang pesat. Tidak hanya di Kudus, karena sekutu Muria lainnya juga turut menjadi tungku-tungku pengembangnya. Keberadaannya bahkan sanggup menjadi layer baru di atas masa lalu lereng Muria itu sendiri. Industri yang tidak lepas dari institusi bernama Bea dan Cukai.

Dalam masa sejarahnya, Bea dan Cukai Kudus pernah berbentuk Kantor Inspeksi, Kantor Pelayanan Tipe A, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A3, hingga terkini menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai.

Perubahan aktual menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dilakukan pada akhir Oktober 2008. Perubahan ini tentu bukanlah perubahan nama saja. Tuntutan kecepatan pelayanan, transparansi, serta efektivitas pengawasan yang semakin meningkat di era informasi saat ini, menjadi latar belakang yang sahih. Reformasi birokrasi Departemen Keuangan, termasuk reformasi kepabeanan dan cukai, menjadi spirit di dalamnya.

Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus adalah seluruh wilayah eks karesidenan Pati, yang meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, serta Blora. Total wilayah ini seluas 5.741,5 km persegi. 

 INOVASI

Jumlah pengguna jasa yang cukup signifikan dan tersebar di wilayah pengawasan yang sangat luas merupakan tantangan yang harus dihadapi dan disikapi secara bijaksana dengan segala keterbatasan sumber daya. Tuntutan pengguna jasa terutama pengusaha pabrik hasil tembakau terhadap kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus telah memberikan motivasi pegawai untuk terus-menerus mengembangkan inovasi dalam rangka menciptakan kualitas pelayanan yang semakin baik sesuai prinsip-prinsip pelayanan prima, serta sistem pengawasan yang efektif dan efisien.

Sebagai kantor yang telah berinovasi, Bea Cukai Kudus telah menerapkan sistem tracking dokumen, dimana pengguna jasa dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diajukan pada laman Bea Cukai Kudus https://bckudus.beacukai.go.id.

Selain itu untuk kemudahan layanan informasi, Bea Cukai Kudus juga mempunyai layanan aplikasi Saluran Layanan Informasi Auto Respon (SALSON), dimana pengguna jasa tinggal mengirimkan pesan ”Bea Cukai Makin Baik” ke nomor WhatsApp Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

PENGAWASAN

Selain harus melakukan pengawasan terhadap pengguna jasa yang telah resmi terdaftar, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga harus melakukan pengawasan terhadap seluruh kemungkinan pelanggaran pada masyarakat. Komparasi jumlah petugas yang terbatas dengan wilayah pengawasan yang luas, menuntut adanya strategi dan pola yang tepat agar pengawasan dapat efektif. Oleh karenanya KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menjadikan intelijen sebagai pangkal strategi, terutama yang mencakup penguasaan data dan informasi, baik mengenai orang, kegiatan, maupun medan.

Terhadap pengguna jasa yang terdaftar, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan profiling, yang kemudian diaplikasikan ke dalam pengenaan jalur dalam pelayanan pemesanan pita cukai. Ada 3 jalur yang ditetapkan, yakni jalur hijau, kuning, dan merah. Inti perbedaan pada ketiga jalur tersebut adalah pada ada atau tidaknya pemeriksaan fisik pabrik (spot check) sebelum pengambilan pita cukai. Pemeriksaan terkait dengan penilaian kesungguhan pabrik untuk melakukan produksi, demi menghindarkan penyalahgunaan pita cukai. Untuk pabrik jalur hijau, pemesanan pita cukainya dapat langsung dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik pabrik. Jalur merah kebalikannya. Sedang jalur kuning bisa diperiksa atau tidak, tergantung dari penilaian risiko pada hari H-nya.

Selain intensif melakukan penindakan terhadap pelanggaran, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga melakukan patroli pengawasan dan operasi pasar yang digelar secara rutin.

Pasca-penindakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan, kasus dilimpahkan ke Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan untuk kemudian ditentukan kelanjutannya, pelanggaran administrasi atau pidana. Untuk kasus pidana dilanjutkan dengan penyidikan. Unit penyidikan menjadi strategis mengingat hanya PPNS Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.

PENGUATAN INTERNAL

Untuk meningkatkan sisi kemampuan teknis pegawai, P2KP diselenggarakan secara rutin. Sedangkan untuk meningkatkan sisi belief pegawai, diadakan Bimbingan Jiwa dan Pelatihan Motivasi. Untuk yang terakhir, selain pegawai, Dharma Wanita dan purnawirawan juga turut dilibatkan. Tentu yang tidak dilupakan, apel rutin dan senam kesegaran jasmani juga ikut berperan dalam membentuk budaya internal yang kuat.

KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus juga berusaha memenuhi tanggung jawabnya secara sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan yang pernah diadakan adalah penyembelihan hewan kurban, kerja bakti, serta donor darah.

PENGUKURAN KINERJA

Check and balance adalah mekanisme paling ideal untuk menilai sejauh mana kenyataan sesuai dengan harapan. Oleh karenanya, kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus haruslah diukur. Tidak sekedar untuk menilai sejauh mana standar kinerja maupun target dipenuhi, tetapi juga sebagai sarana untuk memelihara semangat perubahan yang ada. Pengukuran kinerja pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus secara struktural dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal. Pengukuran dilaksanakan minimal setiap satu minggu sekali