WILAYAH KERJA

4020

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memiliki 2 (dua) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai serta 5 (Lima) Pos Pengawasan Bea dan Cukai, yaitu :

  1. Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Juwana;
  2. Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Jepara;
  3. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Banyutowo;
  4. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Rembang;
  5. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Cepu;
  6. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Blora;
  7. Pos Pengawasan Bea dan Cukai Karimun Jawa.

PENGGUNA JASA

No.

Pengguna Jasa

Jumlah

1

Pengusaha Hasil Tembakau

90

2

Pengusaha TPE MMEA dan EA

13

3

Tempat Penimbunan Berikat

14

Pengguna Jasa di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus lebih didominasi oleh pengusaha hasil tembakau yaitu sebanyak sembilan puluh perusahaan, yang tersebar di seluruh wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Namun, percepatan pertumbuhan investasi di wilayah kerja KPPBC TMC Kudus telah merubah pandangan selama ini dari kantor yang fokus melakukan pelayanan di bidang cukai, menjadi layanan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini menuntut KPPBC TMC Kudus untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada agar mampu secara simultan melaksanakan pelayanan sesuai yang diharapkan pengguna jasa dan melaksanakan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai.

BAGIKAN
Berita sebelumyaSASARAN ORGANISASI
Berita berikutnyaSARANA DAN PRASARANA