REGISTRASI NPPBKC HPTL

5011

Registrasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Baru diperuntukkan bagi Pengusaha BKC yang belum pernah mendapatkan NPPBKC sebelumnya. Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 yang dapat diunduh di sini. Peraturan ini mulai berlaku per tanggal 01 Oktober 2018.

PERSYARATAN LOKASI

 

ALUR REGISTRASI NPPBKC BARU

1. Mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi

Paling sedikit dilampiri :
a. Gambar denah situasi sekitar lokasi; dan
b. Gambar denah dalam lokasi.

Waktu pelayanan : 5 Hari Kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

Output : Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

2. Mengajukan Permohonan Mendapatkan NPPBKC.

Format Permohohonan NPPBKC terdapat pada Lampiran B PMK Nomor 66/PMK.04/2018 dapat diunduh di sini.

Paling sedikit dilampiri :
a. BAP;
b. Izin usaha dari instansi terkait;
c. Daftar mesin khusus pengusaha pabrik; (Format daftar terdapat pada Lampiran B.1 PMK Nomor 66/PMK.04/2018 dapat diunduh di sini)
d. Daftar penyalur tingkat pertama khusus pengusaha pabrik HT; (Format daftar terdapat pada Lampiran B.2 PMK Nomor 66/PMK.04/2018 dapat diunduh di sini)
+ menyampaikan Data Registrasi Pengusaha BKC (klik untuk mengunduh formulir dan petunjuk pengisian formulir) dan Surat Pernyataan. Surat Pernyataan mengacu pada Pasal 6 ayat 2(d) PMK 66/PMK.04/2018.
+Telah memiliki NIB (pelaksanaan PP 24/2018)

Waktu pelayanan: 3 hari terhitung setelah diterima surat permohonan dan surat pernyataan secara lengkap

Output : NPPBKC atau Penolakan

 

PEMASANGAN TANDA NAMA PERUSAHAAN

Contoh Format Tanda Nama Pabrik atau Tempat Penyimpanan terdapat pada Lampiran G PMK Nomor 66/PMK.04/2018 dapat diunduh di sini.

KAPAN MELAKUKAN PERUBAHAN NPPBKC ATAU PEMBERITAHUAN?