Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Penjualan Rokok Ilegal Diserahkan Bea Cukai Kudus ke Kejari Blora

380

Blora (13/12/2022) – Melalui program nasional Gempur Rokok Ilegal, sinergi antara Bea Cukai Kudus dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Blora semakin kuat. Setelah aktif melakukan pengamatan sekitar 2 bulan, Polres Blora berhasil mengamankan pelaku penjualan rokok polos, tidak dilekati pita cukai, pada 15 November 2022 di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Kec. Blora, Kab. Blora. Aktivitas ilegal tersebut telah dijalankan pelaku sejak 6 bulan terakhir. Atas kasus tersebut proses hukum penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Pelaku yang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai No. 39 Tahun 2007 dengan barang bukti berupa rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 142.840 batang, sebuah minibus Daihatsu Luxio warna putih, alat komunikasi berupa handphone, dan uang tunai hasil tindak pidana. Akibatnya negara mengalami potensi kerugian dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 107.496.989,-.

Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap pada 9 Desember 2022. Kemudian pada Selasa, 13 Desember 2022, tanggung jawab terhadap tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Blora, konferensi pers diselenggarakan sebagai penegasan sinergitas pemberantasan rokok ilegal dan edukasi kepada masyarakat supaya mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama tindak pidana peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap di Blora tahun ini.

Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena merupakan tindak pidana dibidang #cukai. Bea Cukai Kudus bersama APH dan Pemkab Blora berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara.