Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 88.000 Batang Rokok Ilegal Asal Jepara

376

Kudus (14/11) – Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan Bea Cukai Kudus dari sebuah kendaraan roda empat pada Rabu (13/11) pagi.

Sebelumnya, petugas telah menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal tersebut. Atas informasi yang diperoleh, tim melakukan penyisiran di sekitar Jalan Raya Kudus – Semarang, Jalan Raya Kudus – Pati, dan Jalan Raya Kudus – Purwodadi.

Pada pukul 04.45 WIB, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melaju dari wilayah Kabupaten Jepara ke arah Semarang melalui jalan Lingkar Demak. Segera, tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut.

Kendaraan yang dikemudikan oleh GRM (55 th) dan SK (52 th) tersebut mengangkut rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek yang berbeda. Total rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut ditaksir bernilai Rp 60.920.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 41.541.720,00.

“Penindakan ini menambah daftar panjang operasi penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus. Hingga saat ini kami berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar Rp 8.816.111.173 dari 126 penindakan.” jelas Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan roda empat beserta dua orang pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diharapkan dari kegiatan ini peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang sehingga target 3 persen di tahun 2019 dapat tercapai.