Dukung Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Kudus Sosialisasikan BMTPS

305

Kudus (21/11) – Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap beberapa barang impor, yaitu terhadap benang, kain/ tekstil dan tirai dengan kode HS tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 161, 162 dan 163 tahun 2019. Pengenaan BMTPS digunakan untuk melindungi industri dalam negeri.

Kepala Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan bahwa kebijakan ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. “Kebijakan ini berlaku selama 200 hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan.”, ungkap Rini saat memberi sambutan pada sosialisasi di Aula Bea Cukai Kudus, Kamis (21/11). Sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha pengguna fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE-IKM) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait implementasi peraturan PMK tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

Selanjutnya dalam pemaparannya, Hari Tjahjo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II memberikan simulasi perhitungan pungutan bea masuk pada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat. “Bea masuk tambahan ini adalah bagian dari bea masuk, artinya ikut ditangguhkan saat barang masuk ke kawasan berikat.”, jelas Hari. Pengenaan BMTPS ini dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara yang disebutkan pada lampiran peraturan PMK.

Acara sosialisasi diakhiri dengan diskusi yang menarik antara para pengusaha dan narasumber. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha fasilitas fiskal di wilayah kerja Bea Cukai Kudus menjadi lebih memahami dalam mengimplementasikan pengenaan BMTPS.