Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Gempur Rokok Ilegal Bersama Warga Kecamatan Mejobo

255

Kudus (05/11) – Bertempat di Balai Desa Mejobo dan Balai Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Bea Cukai Kudus bersama-sama dengan Diskominfo Kudus melakukan sosialisasi ketentuan Undang–Undang di Bidang Cukai serta ciri-ciri rokok illegal di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Sosialiasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun 2022.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Sandy Hendratmo Sopan selaku Narasumber yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, dalam kesempatannya Sandy menyampaikan pentingnya penerimaan cukai bagi APBN kita selain itu dijelaskan juga ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait peraturan ketentuan bidang cukai dan dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal.

Sosialisasi ini termasuk dalam upaya penegakan hukum yang berupa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan mengkampanyekan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai. Para peserta sosialisasi diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Kudus dan dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.