Sinergi dan Kolaborasi Bea Cukai Kudus Bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jepara

115

Jepara (02/11) – Dalam rangka peningkatan sinergi terkait penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan bimbingan teknis di bidang intelijen, Bea Cukai Kudus bersama dengan Pengadilan Negeri Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara mengadakan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu Monev Penyidikan Cukai dan Bimbingan Teknis Intelijen. Kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk implementasi program perjanjian kerjasama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Pada kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Bapak Moch Arif Setijo Nugroho didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bapak Nutriwan Cahyono Putro, Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Bapak Danardono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Bapak Muhammad Ichwan.

Diawal diskusi, Nutriwan selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan memaparkan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan maupun yang telah selesai dilaksanakan termasuk upaya-upaya melalui terobosan hukum dengan memedomani KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, selanjutnya Kepala Bea Cukai Kudus menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri dan perlu mendapatkan dukungan dari Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Jepara yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut perlu diagendakan secara rutin sehingga problematika-problematika yang ada dapat dicarikan solusi bersama.

Diakhir diskusi Ketua Pengadilan Negeri Jepara menyampaikan adanya program digitalisasi dalam Integrated Criminal Justice System (IJCS) sehingga hal-hal yang bersifat formil dapat diunggah secara elektronik.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Kudus, Pengadilan Negeri Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang cukai dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai di Wilayah Kabupaten Jepara.