Sosialisasi Cukai Bersama Diskominfo Kudus di Kecamatan Gebog

213

Kudus (03/11) – Bertempat di Gedung Idola dan Balai Desa Jurang Kecamatan Gebog, Bea Cukai Kudus bersama-sama dengan Diskominfo Kudus melakukan sosialisasi ketentuan Undang–Undang di Bidang Cukai serta ciri-ciri rokok illegal di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Sosialiasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun 2022.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ade Kurniawan selaku Narasumber pada Gedung Idola dan Arfian selaku Narasumber di Balai Desa Jurang yang menjabat sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, dalam kesempatanya Ade menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Dalam kesempatan lain Arfian pun menyampaikan sesuai juga bahwa tanpa bantuan masyarakat maka rokok illegal akan sulit dihentikan untuk itu, dimohon kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok illegal.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait peraturan ketentuan bidang cukai dan dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal. Para peserta sosialisasi diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Kudus dan dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.