Sosialisasi dan Operasi Pasar, Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Rembang

70

Rembang (26/10) – Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT). Operasi ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang bertempat di wilayah Kabupaten Rembang, tepatnya di Pasar Sulang.

Pada kegiatan ini Tim melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal. Dimana salah satunya dapat diketahui dari ciri – ciri pada pita cukai. Tim juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai agar masyarakat lebih dapat mengenali ciri – ciri pita cukai asli.

Bea Cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal.