Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Pengangkutan dan Penimbunan Jutaan Rokok Ilegal

91

Kudus (26/10) – Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, untuk kesekian kalinya, pada hari Rabu, (26/10) Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah motor dan mobil, serta yang ditimbun di sebuah bangunan. Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya pada pukul 19.30 tim memperoleh informasi, adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Tim segera menuju ke lokasi dan melakukan pencarian. Sektiar pukul 20.30, tim berhasil menemukan mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 (dua puluh satu) bale rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai.

Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 (tiga ratus dua puluh) bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, C@ffee STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai, serta 41 (empat puluh satu) bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 (dua belas) bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.158.240.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp785.225.760,00.

Seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/ pengendara dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.