Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman

632

Kudus (26/8) – Petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal. Kali ini, tim berhasil menggagalkan usaha pengiriman rokok ilegal yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman di Kudus. Penindakan ini dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman.

Berdasarkan atensi tersebut, tim kemudian melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 18.30 WIB tim melakukan pemeriksaan paket di Gudang Jasa Pengiriman Ngembalrejo. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM. Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut.

Terdapat 14 paket kiriman yang berhasil diamankan oleh tim, berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM dengan merk Lois L Bold, Luffman, Dallil, tanpa dilekati pita cukai. Nilai total perkiraan barang sebesar Rp23.028.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp15.611.772.

Seluruh paket berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.