Rembang (23/08) – Selasa 23 Agustus 2022 Bea Cukai Kudus bersama dengan Bagian Hukum Setda Rembang melaksanakan Seminar Hukum Larangan Rokok ilegal. Dengan turut menggandeng Satpol PP Rembang, seminar ini terlaksana dengan baik dan dihadiri oleh peserta yang berasal dari kalangan pelajar.
Budi Santoso selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama menjelaskan pengertian cukai dan barang yang dikenakan cukai. Dijelaskan juga mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dan tujuan dikenakan cukai bahwa barang kena cukai (salah satunya rokok) perlu diawasi konsumsinya karena memiliki karakteristik menimbulkan efek negatif pada masyarakat, sehingga perlu diberikan pembebanan pungutan berupa cukai demi keadilan dan keseimbangan. Pada kesempatan tersebut, Dijelaskan pula bahwa berbagai macam penggunan dana yang bersumber dari pungutan cukai, yang salah satunya yaitu untuk pembinaan lingkungan sosial melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Peran pelajar sebagai Change Agent diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak ikut menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal.