Bea Cukai Kudus Tindak Truk Angkut Rokok Ilegal

302

Kudus (18/8) – Gencarnya operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kudus, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Kali ini, penindakan terhadap sebuah truk yang membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan barang lain berupa pupuk. Penindakan ini terasa istimewa karena dilaksanakan bertepatan dengan malam kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Penindakan atas rokok ilegal pada malam kemerdekaan ini dilaksanakan di Jalan Lingkar Timur Jati Kudus.

Pada Rabu, 17 Agustus dini hari, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai. Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati. Sekitar pukul 00.15 tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan, sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus. Tim segera menghentikan truk, melakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, merk NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE dan FLASH BOLD.

Pada penindakan kali ini, tim berhasil mendapatkan sebanyak 296.000 batang rokok, dengan total nilai perkiraan barang Rp337.440.000,00, dan potensi penerimaan negara sebesar Rp228.766.560,00. Seluruh rokok ilegal, truk, sopir berinisial AS, dan kernet (RDS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Kudus terus menghimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal . Rokok ilegal melanggar ketentuan di bidang Cukai. Stop memproduksi, menjual, memasarkan dan membeli rokok ilegal.