Sinergi Bea Cukai Kudus dan Polres Demak Tindak Sarana Pengangkut Bawa Rokok Ilegal

257

Demak (1/8/2022) – Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar tugas Bea Cukai. Seluruh instansi penegak hukum, termasuk kepolisian, juga berperan dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Polres Demak untuk melaksanakan penegakan hukum dibidang cukai.

Senin malam, 1/8/2022, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal dari wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunciBekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa.

Setelah dipemeriksa, kedapatan sebanyak 300.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 342.000.000,00. Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229.112.000,00. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

Seluruh masyarakat kembali dihimbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan!