Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui E-Commerce

285

Kudus (2/8) – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Jepara. Penindakan ini dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus menerima informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal. dari Jepara melalui jasa pengiriman .

Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal di Mayong Jepara. Sekitar pukul 20.45 WIB tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman tersebut. Dari pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai kedapatan 3 koli berisi rokok jenis Sigaret kretek mesin (SKM), merek DALILL tanpa dilekati pita cukai. Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut.

Total rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sebanyak 32.000 batang, dengan perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp36.480.000, dan total potensi penerimaan negara adalah Rp24.439.680.

Atas paket yang kedapatan berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.