Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan Wayangan di Jepara

98

Dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara mengadakan Dialog Interaktif dan Pagelaran Wayang Kulit bersama Dalang Ki Hendro Suryokartiko dengan Lakon “Palguna Palgunadi” di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Bertajuk “Bersama Berantas Rokok Ilegal”, Diskominfo Jepara gandeng Plt. Bupati Jepara yang diwakili oleh Sekda Jepara, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara dan Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi narasumber pada acara tersebut.

Sebelum pertunjukkan wayang dimulai, acara dibuka oleh Edy Sujatmiko selaku Sekda Jepara, sambutan dari camat Pecangaan dan penyerahan wayang kulit secara simbolis kepada Dalang Ki Hendro Suryokartiko. Kemudian acara dilanjutkan dengan pertunjukkan wayang kulit. Ditengah pertunjukkan tersebut, acara diselingi dengan dialog interaktif bersama narasumber.

“Jumlah peredaran rokok ilegal harus diturunkan, karena rokok ilegal itu tidak membayar cukai kepada pemerintah. Padahal cukai dari rokok pada nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan tugas Kejaksaan ini menindaklanjuti perkara penggagalan perederan rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai.” jelas Ayu Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. Kemudian pada kesempatan tersebut, Sidiq Gandi Baskoro selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Bea Cukai Kudus menjelaskan mengenai apa itu cukai dan mengapa rokok dikenakan cukai serta rokok ilegal dan sanksinya. “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara satu sampai lima tahun dan/atau denda sebanyak 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” – papar Sidiq.

Materi dilanjutkan oleh Een Erliana, selaku Analis Biro Insfratuktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah. Een menyampaikan tentang DBHCHT, mulai dari pengertian, penggunaan, hingga pembagiannya untuk tiap provinsi yang menerima dana tersebut. “Kabupaten Jepara menerima dana DBHCHT yang cukup besar dan harus digunakan sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Jawa Tengah merupakan provinsi penerima DBHCHT terbesar kedua setelah Provini Jawa Timur.” – ungkap Een.

Setelah pemaparan materi, diberikan kesempatan bagi para penonton untuk menyampaikan pertanyaan. Pada sesi ini, para penonton tampak sangat antusias dalam menanggapi apa yang telah dijelaskan oleh narasumber.

Dengan diadakannya sosialisasi melalui pagelaran wayang kulit ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan kerugian yang dapat ditimbulkan dari rokok ilegal.

#gempurrokokilegal
#wayangkulit
#beacukaimakinbaik