Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Yang Dikirim Melalui Bus

495

Sebagai insitusi yang mempunyai tugas dan fungsi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal. Penindakan kali ini Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap pelanggaran dengan modus pengangkutan menggunakan bus.

Pada Jumat (25/03) Tim Bea Cukai memperoleh informasi tentang adanya bus bermuatan rokok illegal dari Pati. Tim menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Pantura Kudus-Pati. Sekitar pukul 17.30 tim berhasil menemukan bus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Pantura Kudus-Pati. Tim mengikuti bus sampai bis berhenti di terminal Kudus, dan segera melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 Koli berisi 160.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Total perkiraan nilai barang Rp 182.400.000,- dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 122.198.400,-.

Sebelumnya, pada hari Senin (21/03) sekitar pukul 19.00-21.00 WIB dua upaya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jepara juga berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kudus. Rokok ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan 2 buah bus. Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus. Total ditemukan 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan Total perkiraan nilai barang Rp 259.008.000,- dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 173.521.728,-

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai , harus telah dilekati pita cukai asli. Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana, sesuai UU cukai, pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.