Tim Gabungan dan Bea Cukai Kudus berhasil Tegah Minibus bermuatan Rokok Ilegal

491

SEMARANG (20/11) – Rabu, 10 November 2021 Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah minibus (mobil box) yang mengangkut rokok illegal.
Bermula pada pukul 12.00 WIB Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara, dengan menggunakan mobil box.

Berdasarkan informasi ini, Tim Kanwil yang terbagi 2 (dua), melakukan penelusuran dan pengamatan terhadap minibus yang melewati Jalan Raya Semarang – Gubug. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat minibus dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di Jalan Raya Semarang – Gubug Dempel. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap minibus, serta melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan rokok illegal yang telah dikemas tanpa dilekati pita cukai. Ditemukan sebanyak 31 karton dan 2 bale rokok illegal berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merk New Mild Milde. Selanjutnya minibus beserta muatannya dan sopir dibawa ke Kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengembangan informasi, diketahui bahwa rokok ilegal akan dikirim ke Juwiring, Klaten, yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Surakarta. Kemudian Tim Gabungan bersama Bea Cukai Surakarta pada pukul 22.05 WIB menuju alamat tujuan pengiriman di Desa Tanjung, Juwiring Klaten. Setelah menemukan rumah/bangunan tujuan pengiriman, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut, dan menemukan 6 karton Rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merk HJS, TURBO dan GICO . Pemilik barang saat ini dalam proses pendalaman informasi lebih lanjut. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta.

Dari penindakan di atas diperoleh barang bukti rokok illegal sebanyak 592.000 batang, dengan nilai barang sebesar Rp 603.840.000,- Potensi pendapatan Negara yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 396.830.000 (meliputi cukai, Pajak Rokok dan PPN Hasil Tembakau).

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan di Bidang Cukai. Dalam produksi harus telah memiliki ijin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan dalam pemasaran harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, tidak dilekati pita cukai, sehingga merupakan rokok illegal. Mari menjadi legal, menjadi legal adalah mudah, pengurusan NPPBKC cepat, mudah dan gratis.