Dalam Sehari 6 Bangunan Digerebek Bea Cukai Kudus Terkait Rokok Ilegal

420

KUDUS (18/11/2021) – Bagi Bea Cukai Kudus, tagar #GempurRokokIlegal bukan sekadar slogan pemanis buat gagah-gagahan. Motto “Melayani Sepenuh Hati, Membina dengan Empati, dan Menindak Tanpa Kompromi” juga telah mendarah daging dan meresap ke dalam jiwa. Sebagai institusi kepabeanan yang berhasil meraih anugerah predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari KemenPANRB, menghiasi kinerja pelayanan dan pengawasan dengan segunung prestasi adalah harga mati.

Barangkali iming-iming meraup pundi-pundi ekonomi lewat ‘cara kiri’ telah menggelapkan mata hati sebagian orang untuk melakukan tindak pidana meski merugikan negara yang dicintainya. Berbagai sosialisasi dan publikasi ditempuh Bea Cukai Kudus bersinergi dengan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengajak masyarakat menyadari bahwa legal itu mudah, sepertinya masih kurang dihayati. Padahal pemerintah tidak melarang orang memproduksi hasil tembakau (rokok), asal resmi. Pengurusan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) pun 100% gratis di Bea Cukai Kudus.

Kemarin, 18 November 2021, Tim Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati, kembali menggerebek rumah atau bangunan yang digunakan untuk menjalankan usaha rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, 6 (enam) bangunan di wilayah Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara ditindak. Beberapa pekerja yang kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal terperanjat dengan kedatangan Tim. Barang bukti berupa rokok batangan dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) polos (tidak dilekati pita cukai) siap edar sebanyak 545.653 batang diamankan. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 556.552.800,- dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 365.753.405,-. Seluruh barang bukti beserta pemilik barang (S, 32 tahun), buruh pengemas (M, 37 tahun), dan seorang saksi (NR, 44 tahun) dibawa ke #BeaCukaiKudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sekali lagi diimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak menjual, membeli, atau pun mendistribusikan rokok ilegal dengan modus apa pun. Ada ancaman pidana dan denda di sana. Menjalankan usaha ilegal tentu tidak akan mendatangkan ketenteraman hati karena sepanjang hari harus sembunyi-sembunyi seolah tak akan pernah terdeteksi. Bukankah ada peribahasa sepandai-pandai tupai melompat sekali waktu jatuh juga?