Kudus (17/11/2021) – Berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi dibidang cukai, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak, serta dengan menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal baik yang dilakukan mandiri maupun dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Meskipun upaya-upaya preventif telah banyak dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk rokok ilegal, ternyata tingkat peredaran rokok ilegal belum turun secara signifikan. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang berhasil ditemukan.
Keseriusan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai diantaranya penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau marketplace seperti media sosial atau online shop, usaha distribusi melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal. Seluruh barang bukti beserta pelaku kejahatan rokok ilegal telah dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk diperiksa.
Pagi ini jutaan batang rokok ilegal seberat 8 (delapan) ton dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 4.732.586 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 31.836 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 2 (dua) karung etiket, 2 (dua) karung plastik OPP, 2 (dua) buah alat pemanas, dan 1.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait pun turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Desember 2020 sampai September 2021 dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 23 SBP. Barang-barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Sutopo Ari Subagyo.
Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan sebesar Rp 4.841.563.920,- dan potensi kerugian negara Rp 3.177.502.888,- yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar. Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
“Seluruh masyarakat terus diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana di sana. Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Pengawasan dan penindakan juga akan terus diperketat. Disamping itu, sosialisasi bahwa legal itu mudah dan pengurusan perizinan di Bea Cukai Kudus tidak dipungut biaya sama sekali juga terus digencarkan. Menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Sutopo.