Rokok Ilegal Merk Blitz dan Dalill Bold Diamankan di Demak

15183

DEMAK (29/10/2021) – Bea Cukai Kudus terus melakukan pengawasan dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan juga masyarakat terus dibina sebagai upaya komunikasi dan pengumpulan informasi.

Kamis (28/10/2021), sekitar pukul 19:00 WIB, Tim #BeaCukaiKudus gercep (bergerak cepat) menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya minibus abu-abu muda metalik yang diduga membawa sejumlah rokok ilegal dari wilayah Jepara. Pemantauan dilakukan di Jalan Pantura Kudus – Semarang. Di area persawahan Desa Mranak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, minibus sebagaimana ciri yang diidentifikasi berhasil ditemukan.

Penindakan segera dilakukan. Dari hasil pemeriksaan kedapatan di dalam minibus tersebut 80.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk Blitz dilekati pita cukai palsu yang tertera Harga Jual Ecerannya (HJE) Rp 5.600,-. Selain itu juga ditemukan 48.000 batang rokok jenis SKM merk Dalill Bold tanpa dilekati pita cukai (polos). Rokok merupakan barang kena cukai yang harus dilekati pita cukai. Pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai.

Keseluruhan barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 130.560.000,- dan total potensi pendapatan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 85.800.960,-.

Seorang sopir berinisial AS (43 tahun) dan kernet berinisial MA (22 tahun) beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal dan apabila mempunyai informasi terkait rokok ilegal dapat segera menghubungi Bea Cukai Kudus.