Mobil Barang Angkut Rokok Ilegal Ditindak di Kudus

476

KUDUS (23/10) – Gencarnya operasi #Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kudus, telah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai cara dan sarana juga telah dilaksanakan secara masif dengan tujuan untuk menurunkan dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Namun tak dapat dipungkiri masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sadar supaya berhenti mengedarkan rokok ilegal.

Kasus demi kasus seakan tak jera bermunculan. Seperti pada Rabu, 20/10/2021, kemarin dua kasus berhasil digagalkan oleh Tim #BeaCukaiKudus. Selain di Robayan, yang beritanya telah lebih dahulu kami publikasikan, ditemukan pula upaya distribusi rokok ilegal asal Jepara oleh sebuah mobil barang berwarna putih.

Dari hasil kejelian analisis intelijen dan keuletan Tim melakukan penyisiran Jalan Raya Kudus-Jepara, mobil barang yang ciri-cirinya telah diidentifikasi tersebut ditemukan sedang melaju di Jalan Bakti, Desa Barongan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penindakan pun segera dilakukan dan didapati 148.000 batang rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) merk New Me Mild Milde dan New Me Mild Milde Silver. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan Rp 150.960.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 99.207.360,-.

Seorang sopir dan kernet berinisial AM (32 tahun, wiraswasta) dan MFM (26 tahun) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun harga rokok ilegal cukup murah atau keuntungan bisnisnya dianggap menjanjikan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana di sana. Negara tidak melarang masyarakat memproduksi rokok selama memenuhi prosedur perizinan sesuai ketentuan dibidang cukai, diantaranya mempunyai izin #NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dapat diurus secara mudah dan tanpa biaya di Kantor Bea Cukai. Jika yang legal itu mudah, untuk apa menjalankan usaha ilegal? Selain merugikan negara dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, bisnis haram rokok ilegal juga membuat hidup tidak tenteram.