Sosialisasi dan Operasi Pasar Gabungan di Pulau Karimunjawa

301

JEPARA (4/10) – Bea Cukai Kudus melaksanakan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di pulau Karimunjawa, Jepara hari Jumat (01/10).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Karimunjawa, Jepara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Jepara, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Jepara, dan Diskominfo Jepara sebagai penyelenggara. Adapun peserta dihadirkan dari perwakilan masyarakat Kecamatan Karimunjawa.

Didit Ghofar selaku narasumber Bea Cukai Kudus menyampaikan bahwa Rokok yang Ilegal dapat membahayakan kesehatan dikarenakan kandungan yang tidak standar dan tidak bersih. Selain itu rokok ilegal menyebabkan pelemahan penerimaan di bidang Cukai yang dapat berimbas pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikembalikan ke daerah masing-masing.

Dengan adanya sosialisasi ke daerah, harapannya adalah pengetahuan mengenai cukai meluas ke masyarakat sampai tingkat terkecil dan semoga dapat memangkas jumlah pelaku produksi rokok ilegal.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Bea Cukai Kudus juga melaksanakan Operasi Pasar Gabungan bersama Satpol PP Jepara, Polres Jepara, Kodim Jepara dan Dinas Perekonomian Kabupaten Jepara hari Sabtu (02/10).

Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi rokok ilegal secara tatap muka kepada para pedagang rokok di toko-toko dan di pasar. Upaya memberantas rokok ilegal melalui kegiatan ini bukan hanya menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat tetapi juga untuk memberikan pengetahuan kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga mereka dapat menghindari penjualan rokok ilegal kedepannya.
Mari bersama #GempurRokokIlegal