Rapat Lanjutan Joint Program DJP – DJBC Wilayah Pengawasan Bea Cukai Kudus

317

Kudus (01/10) – Bea Cukai Kudus mengadakan Rapat Pelaksanaan Joint Program antara DJP dengan DJBC diwilayah pengawasan Bea Cukai Kudus, Kamis (30/09) di ruang rapat Bea Cukai Kudus. Pelaksanaan Joint Program dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rapat Pelaksanaan Joint Program tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Kudus dengan KPP Madya Dua Semarang.

Kegiatan Joint Program bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dan DJBC dalam melakukan pengawasan terkait kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka peningkatan penerimaan negara Pajak, dan Kepabeanan dan Cukai.