Campursari Menjadi Media Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

496

PATI (30/07) – Alunan lagu campursari terdengar menggema dari Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pati. Hal ini dikarenakan campursari menjadi bagian dari rangkaian acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021. Kepala Diskominfo Pati, Indriyanto dalam sambutannya menyatakan bahwa ingin mengangkat budaya tradisional dalam mengadakan kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Setelah bulan lalu mengadakan talkshow gempur rokok ilegal dengan para seniman ketoprak, kali ini campursari menjadi media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

Dikarenakan pandemi Covid-19 masing belum usai, sehingga tidak memungkinkan untuk mengumpulkan masa sebagai peserta sosialisasi, maka acara diadakan secara online melalui live youtube. Protokol kesehatan seperti pemakaian masker, jaga jarak untuk semua pihak yang terlibat, dan cuci tangan sebelum acara juga diberlakukan.

Bayu Adhi Nugroho dari Bagian Perekonomian Kabupaten Pati menjadi moderator pada acara ini. Bayu memulai acara dengan menyampaikan bahwa kenaikan tarif cukai pada tahun 2021 dapat menyebabkan kenaikan peredaran rokok ilegal. Ucapan selamat datang juga disampaikan kepada para narasumber yang kali ini berasal dari Bea Cukai Kudus dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati karena berkenan hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dwi Prasetyo Rini dan Taswito menjadi narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus. Taswito menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Rokok ilegal ini terbagi menjadi beberapa jenis yakni rokok polos (rokok tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. Beberapa contoh rokok ilegal juga dihadirkan agar masyarakat bisa lebih jelas dengan wujud rokok ilegal. Saat ini sebagian besar rokok ilegal yang beredar di pasaran adalah yang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Selanjutnya sanksi berupa pidana dan denda terhadap para pengedar rokok ilegal dipaparkan oleh Dwi Prasetyo Rini. Bahwa pidana penjara 2 s.d. 5 tahun serta denda sebesar 2 s.d. 20 kali nilai cukai akan terus mengintai para pengedar rokok ilegal. Rini juga menyampaikan bahwa di semester I tahun 2021 ini Bea Cukai Kudus telah melakukan 48 kali penindakan rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Empat Miliar rupiah atau lebih tepatnya Rp4.025.077.312,-. Rini berharap agar masyarakat tidak mengonsumsi, memproduksi dan memasarkan rokok ilegal, serta apabila menemukan rokok ilegal agar melaporkannya ke Bea Cukai Kudus.

Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati yang diwakili oleh Dwi Prasetyo Yuliastanto, menjelaskan bahwa saat ini banyak ditemui para perokok yang masih berusia dibawah umur. Kenaikan tarif cukai rokok juga dilatarbelakangi adanya kenaikan prevalensi perokok di bawah umur. Pihaknya berharap agar masyarakat dan orang tua dapat turut serta mengendalikan maraknya perokok usia dini. Yuli juga menyampaikan bahwa memang merokok berbahaya bagi kesehatan, namun apabila memang harus merokok, merokoklah pada tempatnya.

Mari kita jauhi rokok ilegal dan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan keseruan Campursari Rokok Ilegal, dapat mengakses Chanel Youtube Diskominfo Pati pada tautan https://www.youtube.com/watch?v=j_c-oBxNmW0