Pantau Harga Rokok, Tiga Kabupaten Disambangi Bea Cukai Kudus

486

KUDUS (28/06) – Selain gencar melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai juga bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP). HTP adalah sebuah kegiatan yang dilaksanakan untuk memantau Harga Jual Eceran (HJE) Rokok di pasaran.

Kegiatan dilaksanakan selama sepekan dimulai hari Senin s.d. Jumat tanggal 21 s.d. 25 Juni 2021 terhadap beberapa toko yang dipilih secara acak. Pada periode kali ini ada 3 kabupaten dengan 6 kecamatan yang dikunjungi oleh tim dari Bea Cukai Kudus, yakni Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Blora.

Tujuan dari kegiatan ini dilakukan adalah untuk memastikan harga transaksi pasar atau harga rokok yang dijual oleh pedagang tidak melebihi batas harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai rokok tersebut. Hal ini guna untuk menjaga persaingan industri rokok yang tidak sehat.

Selain itu, kegiatan HTP ini juga menjadi salah satu wadah bagi Bea Cukai dalam memberikan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat. Setelah paham tentang rokok ilegal, mari kita bersama-sama Gempur Rokok Ilegal.