Penyelundupan Rokok Ilegal Diantara Sembako dan Furnitur Berhasil Diamankan Petugas Bea Cukai Kudus

914

KUDUS (20/05) – Sebuah modus baru peredaran rokok ilegal dilakukan dengan cara menyelundupkan rokok ilegal ditengah pengiriman sejumlah sembako dan furniture yang diangkut oleh sebuah truk. Rokok ilegal berjenis SKM sebanyak 80.000 batang dengan merk “SUMBER BARU SBR” didapati tanpa dilekati pita cukai. Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 53.625.600 ,- dari total perkiraan nilai barang sebesar Rp 81.600.000 ,-.

Sabtu (08/05), sebuah truk diduga membawa rokok yang diduga illegal dari wilayah Jepara. Informasi diperoleh petugas Bea Cukai Kudus pada malam sebelumnya (07/05) pukul 23.00 WIB tentang adanya pemuatan rokok yang diduga ilegal pada sebuah truk di wilayah Jepara. Segera setelah informasi dikumpulkan, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil menemukan truk sesuai informasi berjalan di jalan raya Kudus-Semarang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut langsung dihentikan petugas dan kedapatan mengangkut rokok ilegal yang diselundupkan diantara sejumlah sembako dan furniture. Atas barang bukti yang ditemukan, langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus. Sopir truk berinisial HI juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi. Sejumlah oknum masih berusaha mengelabuhi para petugas Bea Cukai dengan menjajal modus baru. Oleh karena itu, Bea Cukai tak berhenti mengedukasi masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari konsumsi rokok ilegal. Ilegal berarti tidak teruji, kandungan pada rokok ilegal dipertanyakan keamanannya. Mari bersama kita #GempurRokokIlegal karena yang murah itu tak selalu aman namun yang #LegalItuMudah