14 Ton Rokok Ilegal dan Ribuan Keping Pita Cukai Palsu Eks-Penindakan Bea Cukai Kudus 2020 Dimusnahkan

853

Kudus (25/03) – Demi menegakkan hukum dibidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector). Pada tahun 2020, operasi Gempur Rokok Ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan diantaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring (online shop), termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan produksi atau penimbunan di suatu bangunan.

Jutaan batang rokok ilegal dan ribuan keping pita cukai palsu yang berhasil disita dalam operasi penindakan pun dimusnahkan Bea Cukai Kudus pada Kamis (25/03). Aparat penegak hukum dan instansi terkait turut hadir menyaksikannya. Adapun jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 32 buah, pita cukai palsu 6.800 keping, serta rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) 8.339.381 batang dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 29.472 batang.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni sampai November 2020 dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 27 SBP. Barang-barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Total BMN yang dimusnahkan seberat ±14 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.519.431.020,- dan potensi kerugian negara Rp 4.721.100.908,- yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar. Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis haram peredaran rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana di sana. Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi bahwa legal itu mudah. Menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Gatot.

Adapun kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan ini dilakukan secara serempak oleh seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dibawah Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta.