Penindakan Rokok Ilegal, Pemilik Kendaraan dalam Penyelidikan

387

KUDUS (20/03) – Sebuah minibus berhasil diamankan petugas KPPBC TMC Kudus ketika dilakukan penyisiran dalam rangka Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (18/03) karena mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal. Sayangnya, pemilik kendaraan ini berhasil melarikan diri.

Dari penindakan yang dilakukan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, ini petugas Bea Cukai Kudus menyita sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80.376.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp52.821.216,-. Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Kudus sekali lagi menghimbau masyarakat agar menghentikan segala praktik melanggar hukum khususnya memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal. Bea Cukai Kudus tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan semua penindakan dilakukan tanpa kompromi. Semua ini semata-mata demi #JagaIndonesiaKita. Bea Cukai Kudus sangat menghargai segala bentuk kerja sama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Kepada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi seputar peredaran rokok ilegal dipersilakan menghubungi Bea Cukai Kudus, kerahasiaan akan dijaga.