Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Gelar Operasi Pasar dan Berikan Edukasi di Pakis Aji

461

Kudus (26/2) – Rabu (24/2), Bea Cukai Kudus kembali menerjunkan tim guna melaksanakan operasi pasar (opsar) dan sosialisasi tatap muka kepada para pedagang rokok. Tim berkeliling di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, dengan mendatangi toko dan warung satu per satu.

Langkah ini rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kerja #BeaCukaiKudus sebagai salah satu upaya pengawasan dan pembinaan berkelanjutan dalam rangka #GempurRokokIlegal. Tim juga membagi-bagikan souvenir termasuk stiker edukatif yang memuat berbagai informasi tentang rokok ilegal.

Banyak pedagang rokok sebenarnya telah memahami ciri-ciri rokok ilegal. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang masih nekad sembunyi-sembunyi mengedarkan rokok ilegal. Boleh jadi mereka belum memahami risiko dari memperdagangkan rokok ilegal. Oleh karena itu, tim juga memperingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Opsar dan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat akan risiko dan terlarangnya terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Upaya pembinaan ini sekaligus merupakan bentuk peringatan. Apabila pedagang diketahui masih memperdagangkan rokok ilegalnya, Bea Cukai Kudus tidak akan berkompromi dalam melakukan penindakan.

Berdasarkan Undang-Undang Cukai, masyarakat yang berniat menjalankan usaha produksi rokok secara legal dapat mengajukan permohonan izin yang disebut NPPBKC ke Kantor Bea Cukai terdekat. Pengajuan izin ini gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Menjalankan usaha pun menjadi tenang dan negara tidak dirugikan. Sebaliknya, menjalankan bisnis rokok ilegal merupakan bukti berkhianat dan perilaku melawan aturan negara. Katanya cinta Indonesia?