Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan (LHK) & Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat / Pegawai Melalui ALPHA di Lingkungan DJBC

522

Kudus (04/02) – Dalam rangka meningkatkan integritas dan sebagai upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme para pejabat / pegawai Kementerian Keuangan serta sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Tentang Mekanisme Penyampaian LHK dan LP2P di Lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (02/02) telah dilakukan Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Melalui Aplikasi ALPHA di Lingkungan DJBC.

Berpusat di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sosialisasi ini dibuka oleh sambutan dari Sekretaris Itjen Kemenkeu, Bambang Karunia Wasto. Bambang menjelaskan dalam sambutannya terkait tujuan diadakannya pelaporan harta kekayaan bagi para pegawai juga organisasi. Salah dua tujuannya bagi pegawai yakni sebagai nilai tambah dalam proses clearance test dan sebagai bentuk perwujudan integritas yang ada di dalam nilai-nilai Kemenkeu. Sedangkan tujuan adanya pelaporan harta kekayaan bagi organisasi yakni sebagai basis data juga sebagai dasar pengambilan keputusan.

Para peserta sosialisasi merupakan para pejabat dan pegawai di lingkungan DJBC. Menghadirkan Agus Arbiyanto dan Alvan Chaqiqi sebagai narasumber, sosialisasi dibagi menjadi dua bagian. Agus menjelaskan terkait latar belakang diadakannya pelaporan harta kekayaan oleh para pejabat dan pegawai beserta substansinya, sedangkan Alvan menjelaskan proses pengisian pelaporan harta kekayaan dan pajak-pajak pribadi melalui aplikasi ALPHA.

Sebagai salah satu upaya menjadi contoh tauladan bagi ASN lain, dihimbau kepada seluruh pejabat & pegawai DJBC untuk melaksanakan pelaporan harta kekayaan dan pajak-pajak pribadinya secara tepat waktu. Bagi para pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, pelaporan harta kekayaan dan pajak-pajak pribadi selama tahun 2020 adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.