Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Kembali Diamankan, Pelaku Berhasil Kabur

2038

Kudus (04/02) – Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap minibus yang membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, berupa rokok, ilegal. Kali ini, petugas mengamankan 48.000 batang rokok jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang Rp 48.960.000,- dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 32.175.360,-.

Selasa (02/02), bertempat di Desa Kalipucang Wetan RT 006 RW 002, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain minibus merek Honda Brio Satya warna putih dengan nomor polisi H-8778-DA beserta kunci starternya dan 48.000 batang rokok jenis SKM Merek “Djati BOLD” dilekati pita cukai diduga palsu.

Pita Cukai yang diduga palsu ini berjenis SKT seri I tahun 2020 dengan HJE Rp 5.600,00 isi 12 batang memiliki kode personalisasi “COROMAS>>00” tarif Rp 110,- per batang. Namun sayang, terduga pemilik barang mengetahui adanya rencana penindakan dan melarikan diri ketika sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut #rokokilegal diamankan oleh petugas.

#BeaCukaiKudus
#GempurRokokIlegal