Internalisasi Pengelolaan Sediaan Pita Cukai Tahun 2021

384

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai hasil Tembakau, terdapat beberapa perbedaan dalam pengelolaan pita cukai pada tahun 2021. Untuk menambah pemahaman pegawai , Bea Cukai Kudus menyelengarakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP) Internalisasi Pengelolaan Sediaan Pita Cukai Tahun 2021 pada Jumat 29 Januari 2021 yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKC I, Sutopo Ari Subagyo.

Dalam pemaparannya, Sutopo Ari Subagyo menekankan batas waktu pengelolaan pita cukai mulai dari pemesanan pita cukai tahun 2021, pelekatan pita cukai hingga pencacahan pita cukai. Batas waktu tersebut ditegaskan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dalam Nota Dinas Nomor ND-60/BC.04/2021 hal Penegasan terkait Pengelolaan Sediaan Pita Cukai tahun Anggaran 2021 sehubungan dengan Adanya Perubahan Kebijakan Di Bidang Tarif Cukai HT.

Pada P2KP tersebut juga dijelaskan terkait ketentuan mengenai pemindahlekatan pita cukai ke merk lain dengan Jenis, tarif, HJE dan isi harus sama (switching). Hal ini dikarenakan pada tahun 2021 terdapat beberapa ketentuan yang memerlukan perhatian lebih. Diharapkan setelah pemaparan ini, para pegawai Bea Cukai Kudus dapat memahami pengelolaan sediaan pita cukai tahun 2021.