Uji Coba Produksi Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus

688
Kudus (02/10) – Usai memperoleh izin sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/WBC.10/2020 tanggal 13 Juli 2020, Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera selaku Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau memulai uji coba produksi Barang Kena Cukai (BKC) berupa Sigaret Kretek Mesin. Uji coba produksi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto beserta jajaran dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo beserta jajaran.
Mesin pelinting yang berada di Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera rencananya akan digunakan bersama dengan perusahaan rokok lain yang juga berada di Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus. Kerja sama antar perusahaan didalam Kawasan Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui KIHT ini, sehingga perusahaan rokok yang tidak mempunyai mesin pelinting tetap dapat memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin.
Dengan uji coba produksi yang telah dilaksanakan, diharapkan dapat menunjang kegiatan produksi bagi perusahaan-perusahaan didalam Kawasan Industri Hasil Tembakau sehingga dapat mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.