Tiba di Rembang, Bea Cukai Kudus Lakukan Sosialisasi dan Operasi Rokok Ilegal

493

Memasuki era new normal, Bea Cukai Kudus kembali berikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat umum secara tatap muka. Sosialisasi kali ini ditujukan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sasaran sosialisasi keliling yang dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juni 2020 di Kabupaten Rembang ini ialah masyarakat umum yang berkaitan langsung dengan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau seperti pedagang rokok di daerah pemukiman warga.

Sebelum dilakukan sosialisasi, tim melakukan operasi dengan memeriksa stok penjualan rokok di toko tersebut. Dari beberapa toko yang dikunjungi, terdapat toko yang kedapatan menyimpan rokok ilegal. Atas barang tersebut, dilakukan penyitaan dengan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Tim memberikan sosialisasi di beberapa toko. Tim mulai menjelaskan kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan jika terdapat kegiatan penawaran, penyerahan, penjualaan, dan penyediaan rokok ilegal untuk dijual.

Melalui sosialisasi secara tatap muka ini, Bea Cukai Kudus menghimbau pada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal, dengan cara melaporkan pada Bea Cukai Kudus apabila menemukan atau mendapatkan informasi tentang rokok ilegal. Banyak saluran pengaduan yang tersedia, bisa datang langsung, melalui telepon, WhatsApp, atau melalui media sosial BC Kudus.

#gempurrokokilegal
#newnormal
#sosialisasirokokilegal
#beacukaikudus