Lima Penindakan dalam Sehari

337

Kudus (12/03) – Sinergi bersama masyarakat kembali menghasilkan buah manis dalam operasi gabungan Bea Cukai Kudus dan Tim P2 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Tim gabungan tersebut berhasil amankan rokok ilegal dari lima bangunan di wilayah Jepara pada Selasa (10/03). Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, memberikan keterangan terkait penindakan tersebut. “Petugas kami telah melakukan lima penindakan rokok ilegal dalam satu hari. Dari lima penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 344.360 batang rokok ilegal,” ungkap Gatot.

Kronologinya, mulai pada pukul 15.25 WIB tim melakukan pemeriksaan pada empat bangunan di Desa Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan rokok ilegal jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai dan 4 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut.

Kemudian penindakan berlanjut ke Desa Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara. Setelah dilakukan pemeriksaan pada bangunan tersebut, tim menemukan 199.360 batang rokok ilegal jenis SKM. Selain itu tim juga menemukan 4.446 keping pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 133 keping pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM). Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp. 352.163.000,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 213.214.505,00.

Hanya berselang sehari, Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan 369.200 batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan pada Rabu (11/10) di wilayah Jepara. Penindakan dilakukan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan rokok ilegal yang beralamat di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan total barang bukti berupa batangan rokok dan rokok siap edar, dan alat pemanas dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 158.508.000,00. Selain itu, tim juga berhasil menemukan tiga buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut. Dari penindakan ini, tim berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 92.201.928,00.

Penindakan ini merupakan wujud komitmen nyata Bea Cukai Kudus dalam mengurangi peredaran rokok ilegal khususnya di eks-Karesidenan Pati.

#beacukaikudus #beacukaimakinbaik #gempurrokokilegal