Office Automation untuk Bea Cukai Makin Baik

1069

Kudus (13/01) – Naskah dinas merupakan hal yang tidak asing lagi bagi para pegawai Bea Cukai. Akan tetapi dalam penerapannya belum seluruhnya terlaksana sesuai peraturan yang berlaku. Untuk meningkatkan pengetahuan pegawai sekaligus menyeragamkan penerapan peraturan tentang tata naskah dinas, Bea Cukai Kudus mengadakan kegiatan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (PPKP) yang membahas tentang Office Automation dan Tata Naskah Dinas pada Senin, 13 Januari 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bea Cukai Kudus tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Bea Cukai Kudus.

Gatot Sugeng Wibowo selaku kepala kantor Bea Cukai Kudus membuka acara. “Dalam acara pagi ini mari kita perhatikan dan pelajari bersama untuk menerapkan Office Automation dan aturan tata naskah dinas terbaru di lingkungan Kantor Bea Cukai Kudus,” ujarnya.

Materi terkait Office Automation (OA) disampaikan oleh Antonius Ade Permana selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian. OA ini dapat diakses melalui Ceisa baik dari komputer maupun HP atau bisa juga mengunduh aplikasi ‘Office DJBC Mobile’ dari playstore. Namun sayang aplikasi ini baru bisa diakses dari HP yang berbasis android saja. Dengan OA ini atasan dapat langsung memberikan disposisi kepada bawahannya hanya dari layar HP. Bawahan yang didisposisi akan langsung mengetahuinya dari notifikasi yang masuk. Aplikasi OA sangat berguna untuk administrasi persuratan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya surat masuk.

“Dengan penggunaan aplikasi ini tata administrasi dalam lingkungan Bea Cukai Kudus dapat lebih terorganisir lebih rapi dan mudah untuk diadministrasikan,” ujar Anton.

Usai pemaparan tentang OA, dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait tata naskah dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam PMK ini, diantaranya untuk naskah dinas intern Kemenkeu hanya menggunakan Nota Dinas, tidak perlu lagi mencantumkan NIP di bawah nama pejabat yang menandatangani Nota Dinas, menghapus naskah dinas “Memorandum” karena jarang digunakan dan mengatur tata cara penulisan tembusan yang tidak lagi menggunakan kata “yth”.

“Setelah diadakannya PPKP ini, seluruh unit di lingkungan Kantor Bea Cukai Kudus diharapkan dapat menggunakan Office Automation dan penerapan peraturan terkait tata naskah dinas ini,” tutup Anton dalam pemaparannya.