2020 Baru Berjalan 9 Hari, Bea Cukai Kudus Kembali Gempur Rokok Ilegal

703

Kudus (10/1) – Di awal tahun 2020, Bea Cukai Kudus lakukan penyitaan terhadap 367.100 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 218.519.606. Ro kok-rokok tersebut ditemukan dalam tiga bangunan di Jepara di tiga Kecamatan berbeda. Tiga penindakan ini dilakukan dalam waktu satu hari, tepatnya Kamis, 9 Januari 2020.

Pada lokasi pertama di Desa Krasak – Kec. Pecangaan petugas mengamankan 54.900 batang rokok ilegal yang belum dikemas jenis SKM Mild dan SKM Reguler, 176.800 rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai, dan 5 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses nyontong (pengemasan).

Kemudian pada bangunan kedua yang berlokasi di Desa Bakalan, Kec. Kalinyamatan petugas berhasil mengamankan 115.800 batang rokok illegal yang belum di kemas jenis SKM Reguler dan 10.000 batang rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai. Selain itu petugas juga menemukan alat pemanas sebanyak 3 buah. Tak jauh dari dua lokasi sebelumnya, tepatnya di Desa Kalipucang, Kec. Welahan, petugas kembali mengamankan rokok illegal.

“Pada bangunan ketiga ini, kami hanya mengamankan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.600 batang. Akan tetapi selain mengamankan rokok ilegal tersebut, kami juga berhasil mengamankan 2.650 keping pita cukai Sigaret Kretek Tangan Seri I tahun 2019 yang diduga palsu, 5 buah alat linting serta 8 buah alat pemanas,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan. Tanpa keterlibatan masyarakat kami tidak bisa mengamankan penerimaan negara dari pelanggaran seperti ini,” pungkas Gatot.

Total barang hasil penindakan dari tiga bangunan tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp 369.500.000. Barang bukti dibawa ke KPPBC TMC Kudus untuk dilakukan pengamanan dan proses lebih lanjut.