Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Lakukan Penindakan Tiada Henti

624

Hingga saat ini, rokok ilegal masih terdapat di tengah-tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha perusahaan legal, keberadaan rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Untuk menekan dampak negatif tersebut, Bea Cukai Kudus terus menerus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

Seperti yang dilakukan tim Bea Cukai Kudus pada Selasa (20/8/2019) lalu, tim kembali melakukan penindakan terhadap empat buah bangunan di dua lokasi berbeda, yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di Desa Robayan, Kec. Kalinyamatan, Kab. Jepara. Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan, tim melanjutkan dengan memeriksa isi bangunan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan total barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 331.300 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 236.879.500,00. Selain itu, tim juga berhasil menemukan 2 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut. Dari penindakan ini, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 156.395.135,00.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai, PPn HT, dan pajak rokok. Hingga saat ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 89 kali dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp6.189.726.676.” ungkap Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Kudus.