Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Bermuatan Rokok Ilegal

1169

Tim Inteljen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC)  tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dengan dengan sebuah mobil penumpang warna silver dari wilayah Kabupaten Jepara pada Rabu (24/04).

Kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh petugas berawal dari informasi tentang adanya pengiriman BKC ilegal yang diangkut dengan sebuah mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas segera bergerak cepat menuju lokasi untuk membuktikan kebenarannya.

Tim melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Kudus – Jepara. Pada pukul 17.45 WIB tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di desa Kedungdowo, Kudus.

Kemudian Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan awal terhadap sarana pengangkut. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pengemudi dari sarana pengangkut tersebut akan tetapi ditemukan barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 138.800 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 99.242.000. Dari penindakan ini Bea Cukai berhasil selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 65.733.438. Untuk keperluan lebih lanjut, petugas Bea Cukai Kudus membawa barang bukti ke kantor untuk dilakukan pengamanan.

Dari bulan Januari hingga 24 April 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 30 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar lima milyar rupiah. Kerja sama yang baik antara Bea Cukai Kudus dan masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam pemberantasan rokok ilegal.