Gebrakan di Tahun Baru, Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Rokok Ilegal

382

Tahun 2019 memberikan semangat baru bagi Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada hari Selasa, 15 Januari 2019, pukul 12.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun/mengemas Barang kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di daerah Jepara.

Berdasarkan informasi di atas, selanjutnya tim melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan diperoleh fakta terdapat BKC berupa rokok jenis SKM yang diduga illegal sebanyak 96.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp68.640.000,00. Jika beredar, maka akan menyebabkan potensi kerugian negara (Cukai + PPn HT + Pajak Rokok) sebanyak Rp 45.318.240,00 dan merugikan masyarakat yang mengkonsumsinya karena kandungan didalam rokok ilegal tidak diketahui.

Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.