Sinergi Bea Cukai Kudus dan Kanwil DJBC Jateng & DIY Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

2414

Pengiriman rokok ilegal sebanyak 712.000 berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY. Berdasarkan informasi yang didapat tentang adanya pergerakan sarana pengangkut yang membawa Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal, tim segera melakukan operasi tertutup.

Penindakan dilakukan pada tanggal 3-4 Desember 2018. Pada hari Senin (3/12) pukul 17.45 WIB,   tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang didapat. Sebuah minibus Suzuki Futura warna cokelat metalik melaju dari wilayah Kabupaten Jepara ke arah Semarang melalui jalan Lingkar Demak. Segera, tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut. Kemudian, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap jual tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan selanjutnya dilakukan pada hari Selasa (4/12) pukul 20.30 WIB. Atas informasi adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pick up warna abu-abu dari wilayah Kabupaten Jepara, tim melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut. Menuju ke arah Purwodadi, tim berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan awal terhadap sarana pengangkut. Ditemukan barang bukti berupa rokok batangan jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu siap jual.

Dari dua penindakan tersebut, barang bukti berupa rokok ilegal dengan total sebanyak 712.000 dengan perkiraan nilai barang sebesar 509 juta rupiah serta sopir dan kernet kendaraan diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Potensi kerugian negara sebesar Rp336.110.280 berhasil diselamatkan atas penindakan ini.