Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal pada Bangunan Kosong

1126
Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bersama Tim P2 Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY dengan koordinasi dan sinergi, berhasil melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok illegal di daerah Welahan, Jepara pada hari Rabu, 10 Oktober 2018, pukul 11.30 WIB.
BC Kudus memperoleh informasi dari P2 Kanwil DJBC Jateng dan DIY tentang adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Setelah dilakukan pemantauan, Tim Inteldak BC Kudus bersama Tim P2 Kanwil Jateng dan DIY melakukan penindakan di lokasi bangunan yang beralamat di Desa Sigigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dari penindakan diperoleh barang bukti rokok ilegal siap edar yang telah dikemas dalam karung dan bale berupa rokok jenis SKM  merek “BINTANG” menggunakan pita cukai yang diduga palsu dan merek “fiR” serta “O2” tanpa pita cukai dengan total sebanyak 358.400 batang, nilai barang sebesar Rp260.546.000,00, dan potensi kerugian negara (Cukai + PPn HT + Pajak Rokok) sebesar Rp170.358.486,00.
Pada saat penindakan, tidak ditemukan satu orang pun di dalam bangunan tersebut. Masyarakat berusaha untuk bungkam ketika diminta keterangan oleh Tim mengenai informasi pemilik bangunan.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke KPPBC TMC Kudus untuk diproses. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik BKC HT illegal tersebut.