Alasan Dibalik Pengenaan Tarif Cukai pada Vape

3064

Isu yang sedang hangat dibahas dalam beberapa waktu belakangan ini adalah pengenaan cukai pada vape atau yang biasa disebut rokok elektrik. Masyarakat, khususnya pengguna vape tentunya membutuhkan penjelasan tentang kebijakan baru tersebut. Seperti diketahui, produk vape dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Pemberlakuan kebijakan ini dikarenakan beberapa hal, pertama karena sebagian besar pengguna vape adalah kaum menengah ke atas. Kedua, untuk membatasi penggunaan rokok elektrik ini di kalangan anak sekolah, seperti pernyataan Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai DJBC Sunaryo dikutip dari laman https://www.cnbcindonesia.com/news/20180109125426-4-982/alasan-di-balik-pengenaan-tarif-cukai-untuk-likuid-vape .

Sebelum membahas tentang vape, perlu dipahami dulu mengenai definisi cukai berdasarkan undang-undang Pasal 1 ayat (1) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu dengan karakteristik tertentu, Karakteristik Barang Kena Cukai antara lain peredarannya perlu diawasi dan konsumsinya perlu dikendalikan. Produk hasil tembakau itu termasuk dalam barang kena cukai dan produk ini banyak sekali jenisnya di pasaran, seperti rokok/sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan lainnya disebut Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL, dan E-Liquid yang digunakan.

Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan berupa PMK No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi :

1)Ekstrak dan esens tembakau;

2)Tembakau Molases;

3)Tembakau Hirup;

4)Tembakau Kunyah.

Kenapa rokok elektrik terkena wajib cukai? Ternyata, E-Liquid itu mengandung nikotin yang berasal dari ektrak dan esens tembakau sehingga dia masuk ke dalam kategori produk HPTL.

Pemerintah menetapkan aturan pengenaan cukai pada cairan/liquid vape di Indonesia mulai berlaku pada 1 Juli 2018 sesuai dengan PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Namun, dilakukan relaksasi atau kelonggaran tentang aturan tersebut. Sehingga, pemberlakuan cukai vape akan diterapkan mulai 1 Oktober 2018. Diharapkan Setelah adanya penjelasan artikel ini, semoga para pengguna vape atau istilah kerennya vaporizer lebih bijak dalam pemakaian barang kena cukai ini.