Perketat Pengawasan, Bea Cukai Kudus Sita 196.000 Batang Rokok Ilegal di Jalan Pantura

473

KUDUS – Bea Cukai Kudus melakukan penindakan kepada sopir pick-up berinisial M (47 tahun) dan kernet berinisial MS (37 tahun) pada hari Selasa, 7 Agustus 2018 dini hari karena mengangkut rokok yang diduga ilegal. Tim Intelijen dan Penindakan awalnya mendapat informasi mengenai pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Kabupaten Kudus.

Sarana pengangkut didapati sedang melaju ke arah Pati melalui jalan raya Kudus-Pati (Jalan Pantura) pada pukul 24.00 WIB. Pick-up warna putih tersebut berhasil ditegah setelah dilakukan pengejaran oleh tim. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, muatan yang ditutup kain terpal berwarna biru menjadi barang bukti karena berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok ilegal yang berhasil kami sita diperkirakan senilai Rp 140.140.000,- dengan mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 72.520.000,-. Kami harap dengan pengawasan yang ketat serta didukung dengan upaya pencegahan bisa menekan rokok ilegal yang beredar,” ujar Iman Prayitno, Kepala KPPBC TMC Kudus. Barang bukti beserta sopir dan kernet mobil pick-up kemudian diamankan Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan.