Bulan Ramadhan Tidak Menyurutkan Bea Cukai Kudus Untuk Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Tiga Lokasi Berbeda.

598

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selama dua hari pada pertengahan bulan ramadhan tahun ini, bea cukai kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sejumlah 1.388.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang Rp982.620.000,00.
Kepala Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menuturkan “Jutaan batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus merupakan hasil penindakan petugas di tiga lokasi berbeda”
Penindakan pertama, pada tanggal 30 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan atas sebuah mobil minibus warna hitam metalik dari wilayah Kabupaten Jepara yang ketahui mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu.
“Mobil minibus tersebut, berhasil dihentikan di Mranggen, Kabupaten Demak setelah dilakukan pengejaran,” ujar iman.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan pertama yaitu rokok jenis SKM sebanyak 76.000 batang dengan total nilai barang Rp54.340.000,00 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp28.120.000,00.
Sementara penindakan berikutnya, tanggal 31 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan mobil pikap yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 240.000 batang saat melintas di Jalan Raya Kudus-Pati, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
“Total perkiraan nilai barang pada penindakan tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp171.600,00 dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp88.800.000,00” Imbuh Iman.

 

 

 

 

 

 

Masih pada tanggal yang sama 31 Mei 2018 Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan bus penumpang antar kota antar propinsi pada pukul 06.00 WIB. Penindakan tersebut, lanjut iman, “berawal dari informasi tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa Rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah bus dari wilayah Jawa Timur. Atas informasi tersebut, tim Inteldak kami melakukan pemantauan di sekitar Jalan Raya Pati-Juwana, yang kemudian diketahui bus tersebut berada di area parkir di SPBU Juwana, dengan cekatan tim inteldak kami segera melakukan penghentian pemberangkatan bus untuk di bawa ke Bea Cukai Kudus.”

 

 

 

 

 

 

 

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 67 koli atau 1,072.000 juta rokok SKM yang diduga ilegal.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sebanyak 67 koli rokok SKM diduga ilegal diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp766.480.000,00 sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp396.640.000,00.

“Dari ketiga penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp513.560.000,00” tutup Iman.