Sinergi Satpol PP Kabupaten Blora dengan Bea Cukai Kudus

379

Blora, Senin 14 Mei 2018, dalam rangka menekan peredaran rokok illegal di kabupaten Blora, Satpol PP Kabupaten Blora bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus sebagai narasumber mengadakan Sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan rokok ilegal. Sosialisasi yang dilaksanakan selama satu minggu ini diadakan di lima kecamatan, antara lain kecamatan Blora, Japah, Randublatung, Bogorejo, dan Todanan. Peserta sosialisasi merupakan pedagang rokok, aparat pemerintah di kecamatan dan kelurahan. Materi sosialisasi diberikan oleh dwi prasetyo rini, kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Andung Heriawan, Plt Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Diharapkan kerjasama terus berlanjut sehingga sosialisasi dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Blora. Menurut Suripto, Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Blora, sosialisasi merupakan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bagaimana cara mengenali dan membedakan rokok legal dan illegal. Selain itu dengan diundangnya aparat kelurahan diharapkan dapat ikut serta dalam mensosialisasikan dan menghimbau warganya agar membantu memberantas peredaran rokok illegal.